Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Limpahkan Tersangka Suap Proyek DAK Irigasi Bulukumba

MAKASSAR, BKM — Tersangka kasus dugaan suap pada proses penganggaran proyek irigasi Dinas PSDA Kabupaten Bulukumba berinisial AI, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Negeri Makassar, Senin (25/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, membenarkan adanya pelimpahan tersangka tersebut.
”Sudah kami limpahkan, dalam rangka pelimpahan tahap 2 ke Pengadilan Tipikor Makassar hari ini (kemarin, red),” tukas Idil saat dikonfirmasi.
Idil menyebutkan, pelimpahan tahap 2 tersebut dilakukan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Ke depan, kata Idil, perkara yang menjerat tersangka AI akan mulai dijadwalkan untuk disidangkan.

”Secara otomatis, setelah kita limpahkan, pengadilan nantinya akan memberikan jadwal untuk sidang. Kita juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus ini memang sempat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Bahkan, harus dilakukan ekspose perkara hingga beberapa kali. Selanjutnya penyidik Pidsus menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini tersangka diduga kuat melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp49.819.000.000. Namun, hingga kini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi di Kabupaten Bulukumba itu belum ada pekerjaan.
Tim penyidik menetapkan AI sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP. (mat)

Exit mobile version