ENREKANG, BKM — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Disperkimtan) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unhas untuk menyusun standar pelayanan minimal (SPM) dalam sektor layanan perumahan rakyat di Aula Rapat Disperkimtan Enrekang baru-baru ini.
Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Sulviah mengatakan pihaknya menjadi OPD pertama menggelar seminar penyusunan SPM
“Disperkimtan merupakan Dinas yang pertama kali melakukan hal ini, karena dianggap sangat penting dilakukan,” jelasnya.
Menurut Sulviah kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kinerja Disperkimtan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat
“Dengan terciptanya tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat sehingga mutu pelayanan publik dapat diukur”pangkasnya
Untuk diketahui Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal (her/C)
