MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap empat terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempat terdakwa yakni Sabri bin Hamzah, Muhammad Yarman AP bin Aminullah, Irwan Miladji bin Kalimuddin, dan Syafruddin AP bin Baharuddin, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh JPU.
JPU menjatuhi tuntutan pidana berbeda terhadap keempat terdakwa tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi bidang Tindak Pidana (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/10).
”Keempat terdakwanya telah dijatuhi tuntutan bersalah oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara,” ujar Andi Hairil Akhmad.
Namun tuntutan pidana yang dijatuhkan JPU, kata Andi Hairil, tidak sama. Ada tuntutan yang berbeda. Untuk tiga terdakwa, Sabri bin Hamzah, Muhammad Yarman AP bin Aminullah, dan Irwan Miladji bin Kalimuddin, terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
Ketiganya dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 30 bulan dan menjalani rehab selama 6 bulan di Lapas Narkotika Bolangi. Sedangkan untuk terdakwa Syafruddin AP bin Baharuddin, telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Syafruddin AP dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun penjara, denda Rp1,2 miliar subsidaer 4 bulan kurungan. (mat)
