MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel Nonaktif HM Nurdin Abdullah yang menjaid terdakwa kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi, menghadirkan tiga orang saksi a de charge (meringankan), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (27/10). Mereka adalah Komisaris PT Vale Nicolas Kanter, Pengurus Masjid Ikhtiar Safruddin, dan warga Pulau Lae-Lae Arwin Aji.
Dalam keterangannya, saksi menilai jika Nurdin Abdullah merupakan sosok yang baik dan sangat sering memberikan bantuan serta kemudahan. Seperti yang dikatakan Komisaris PT Vale Nicolas Kanter. Di persidangan, ia mengaku telah mengenal dengan terdakwa Nurdin Abdullah sejak masih menjabat sebagai bupati Bantaeng.
Ketika menjabat sebagai gubernur, Nicolas menyebut Nurdin telah memberikan bantuan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi di Sulsel. Salah satunya adalah PT Vale.
“Salah satunya dalam hal pelayanan. Kami selaku pihak perusahaan merasa diberikan kemudahan, terutama yang menyangkut pengurusan izin-izin, tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun,” ujar Nicolas.
Tak hanya bantuan dalam bentuk kemudahan dalam sistem birokrasi. Nurdin Abdullah juga dianggapnya sering memberikan masukan-masukan bagi investor untuk berinvestasi di Sulsel.
Selain memberikan kemudahan bagi investor, sosok Nurdin Abdullah di mata saksi pengurus Masjid Ikhtiar Safruddin, dan Warga wulau Lae-lae Arwin Aji, juga sering memberikan bantuan dalam bentuk anggaran untuk pembangunan. Bahkan sampai ke wilayah kepulauan yang ada di Sulsel.
Salah satunya masjid yang berada di Pulau Lae-lae. Nurdin disebutkan telah memberikan bantuannya melalui Pemprov Sulsel sebesar Rp2 miliar.
“Baru Nurdin Abdullah satu-satunya gubernur dan yang pertama pernah datang ke Pulau Lae-lae. Gubernur lain tidak pernah. Termasuk mau memberikan bantuan anggaran Rp2 miliar untuk pembangunan masjid di daerah kami,” ungkap Arwin Aji di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Arwin Aji juga mengungkap, tak hanya masjid di Pulau Lae-lae yang diberikan bantuan anggaran. Masjid yang ada di Pulau Kayangan juga pernah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp500 juta dari Nurdin Abdullah. Serta masih ada beberapa masjid di pulau lain juga yang diberikan bantuan. “Makanya, sampai sekarang masjid yang dibangun tersebut belum diresmikan. Saya sampaikan kepada warga di Pulau Lae-lae kalau masjid tersebut harus Pak Nurdin Abdullah yang resmikan,” terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi) Zainal Abidin merespons keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa “Kami menganggap keterangan saksi tersebut hanya berlaku bagi dirinya saja. Tidak menyangkut substansi materi perkara yang kita sidangkan sekarang,” tegasnya.
Keterangan seluruh saksi yang dihadirkan, lanjutnya, hanya menyangkut kepada subyektivitas. Keadaan yang hanya dialami oleh saksi-saksi tersebut, dan tidak menyentuh pada substansi perkara yang didakwakan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah. “Jadi sama sekali tidak ada pengaruh dan sama sekali tidak terkait,” kata Zainal Abidin.
Apalagi saksi yang dihadirkan kali ini, menurut Zainal Abidin, adalah saksi meringankan dari terdakwa, bukan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Ia kemudian mencontohkan keterangan salah satu saksi soal pembangunan Masjid Ikhtiar yang ada di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea. Menurut Zainal Abidin, itu sama sekali tidak tidak terkait dalam perkara ini.
“Jadi pada intinya keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” tandasnya. (mat)
