MAKASSAR, BKM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya terus bergerak mendata para pelaku usaha untuk mewajibkan langganan parkir setiap bulan. Kebijakan itu sesuai aturan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang parkir langganan bulanan.
Pendataan yang dilakukan Perumda Parkir Makassar Raya di tempat usaha kawasan Jalan Bulusaraung, Jalan Andalas dan du Jalan Masjid Raya dipimpin langsung oleh Direktur Operasional, Susuman Halim dan didampingi kepala bagian umum, kepala bagian pengelolaan, kepala bagian produksi dan staf.
Dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Wajo dan Kecamatan Bontoala, tim Perumda Parkir Makassar Raya mewajibkan langganan parkir bagi pelaku usaha toko handphone, toko meubel hingga toko baju.
“Semua badan usaha diwajibkan langganan parkir setiap bulannya yang memang orientasinya itu memanfaatkan pelataran sebagai tempat parkir dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Olehnya pada hari ini, kami menyasar lagi tiga titik lokasi di Kecamatan Bontoala dan Wajo,” sebut Dirut Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang rugalasi yang mendasari kebijakan tersebut baik itu perda maupun peraturan pemerintah lainnya.
“Pengenaan tarif parkir lngganan bulanan ini berdasarkan luas pelataran dan durasi parkir pada setiap objek serta sesuai hasil uji petik,” tutup Irham (arf)
