Site icon Berita Kota Makassar

18 Warga Terima Ganti Rugi Tahap Akhir Lahan Bendungan Karaloe

GOWA, BKM — Sebanyak 18 orang warga Kabupaten Gowa asal Kecamatan Tompobulu dan Biringbulu menerima pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional, pembangunan Bendungan Karaloe dengan total Rp1.294.330.000. Pembayaran non tunai ini diterima warga melalui rekening masing-masing yakni Bank BNI. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Pj Sekkab Gowa, Kamsina dan pihak BPN Gowa di Baruga Karaeng Galesong, kantor bupati Gowa, Selasa (26/10).

Pj Sekkab Gowa, Kamsina, mengatakan, pembayaran ini merupakan tahap kesembilan pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Tompobulu dan Biringbulu yang tanahnya masuk dalam kawasan pembangunan Bendungan Karaloe.
”Hari ini kita lakukan pembayaran kepada masyarakat kita yang tanahnya digunakan pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” kata Kamsina.
Ia mengaku, pembangunan bendungan yang dimulai sejak tahun 2005 ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya pengendalian banjir. Karena adanya wadah menampung air saat curah hujan tinggi agar tidak meluap ke kawasan pemukiman yang berada di bawah bendungan.
Kamsina pun berharap, pembayaran yang langsung masuk ke rekening masing-masing warga atau ahli waris penerima bisa menggunakannya dengan baik dan bijak.
Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Asmain Tombili, mengatakan, total jumlah bidang tanah yang digunakan dalam pembangunan bendungan besar itu adalah 1.101 bidang dengan luas 230,59 hektare di dua kecamatan terdiri tiga desa dan satu kelurahan.

”Ini adalah pembayaran tahap ke sembilan kepada 18 masyarakat dengan total 21 bidang. Karena ada beberapa orang yang dobel. Dan Insya Allah ini adalah pembayaran tahap terakhir,” kata Asmain.
Asmain mengaku, jumlah total yang harus dibayarkan untuk proyek strategis Bendungan Karaloe ini sebesar Rp82.964.510.000. Sementara total yang telah terbayar Rp 80.516.540.000 atau 97 persen dengan jumlah 1.064 bidang. Sehingga tersisa Rp1.153.640.000 atau 1,37 persen dengan 16 bidang yang dikongsinasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Penyerahan pembayaran ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Gowa, kepala Cabang BNI Mattoanging, perwakilan BBWS Jeneberang, dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Gowa. (sar)

Exit mobile version