Site icon Berita Kota Makassar

Dinkes Keluarkan Tarif Batas Tertinggi Swab PCR

MAKASSAR, BKM — Presiden RI Joko Widodo, menginstruksikan tarif PCR harus diturunkan karena harga yang ditetapkan selama ini cukup mahal.
Kementerian Kesehatan pun menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menetapkan batas harga tertinggi untuk swab PCR (polymerase chain reaction).
Untuk Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu, sedangkan luar Pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu. Kebijakan ini berlaku 27 Oktober 2021.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinkes Makassar akan membuat surat edaran wali kota untuk memastikan semua layanan kesehatan mematuhi kebijakan baru pemerintah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, mengatakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar akan mengawasi pusat layanan kesehatan yang menyediakan swab PCR pasca-penetapan batas harga tertinggi.
“Kita buat surat edaran wali kota terkait dengan aturan tersebut,” ujar Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin, Kamis (28/10).
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh layanan kesehatan yang menyediakan swab PCR. Harapannya, tidak ada lagi penyedia yang memberikan harga di luar ketetapan pemerintah pusat.
“Jadi semua harus patuh, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat,” ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir meminta pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan untuk mengawasi penerapan batas harga tertinggi.
“Kami meminta kepada dinas kesehatan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi swab PCR,” papar dia.

Selama ini, harga swab PCR memang kerap dikeluhkan warga. Al Amin, warga Paccerakkang, Daya, Kecamatan Biringkanaya mempertanyakan tingginya harga yang dipatok untuk sekali swab PCR. Dia mengaku, sekali swab PCR dipatok harga Rp750 ribu hingga Rp900 ribu.
Dia membandingkan dengan India. Di negara tersebut, biaya sekali swab PCR hanya berkisar Rp250 ribu.
“Selama ini kalau mauki swab PCR, haruski keluarkan banyak uang. Hampir sama dengan harga tiket. Mau tidak mau harus dilakukan karena tidak bisaki naik pesawat kalau tidak ada surat keterangan bebas covid dari hasil swab PCR,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version