Site icon Berita Kota Makassar

IRT Nekat Curi Kosmetik di Minimarket

MAKASSAR, BKM — Unit Reskrim Polsek Rappocini menggiring seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ke ruang penyidik. Dia dimintai keterangannya setelah tertangkap melakukan pencurian kosmetik di sebuah minimarket di Jalan Sultan Alauddin.

Kepada polisi, IRT berinisial RA 20 tahun ini mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan pencurian kosmetik hanya karena terpaksa.
”Ibu rumah tangga berinisial RA ini mengaku jika dirinya terpaksa melakukan pencurian kosmetik di minimarket karena ingin membelikan susu anaknya setelah kosmetik yang dicurinya itu dijual. Namun aksi RA tak berjalan mulus. Dia tertangkap oleh sekuriti minimarket,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal, akhir pekan lalu.

Dia melanjutkan, kosmetik yang dicuri RA terdapat tujuh item saat beraksi. Saat tertangkap pihak pengamanan sekuriti minimarket, pihak sekuriti langsung menghubungi Polsek Rappocini.
”Dari informasi pihak minimarket bahwa ada seorang IRT diamankan karena mencuri kosmetik. Adapun modusnya, ia berpura-pura berbelanja sembari mengambil kosmetik. Aksi RA pun terciduk. Dia langsung diamankan. Dan RA mengakuinya,” terang Kanit Reskrim mengutip pengakuan pihak minimarket.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Rappocini langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Tepatnya di Jalan Sultan Alauddin. Disana RA diamankan untuk dimintai keterangannya.
”Jadi selain RA mengaku bahwa dirinya nekat mencuri karena terdesak ingin membelikan susu anaknya. Dia juga menceritakan soal rumah tangganya yang lagi retak. Kata dia (RA) bahwa dirinya dan suaminya sudah cerai. Tapi secara resminya kami belum tahu. Meski begitu RA diamankan dan terancam dijerat pasal 364 tentang pencurian,” tegas Kanit Reskrim.

Ditambahkan Kanit Reskrim, polisi menjerat RA dengan hukuman ringan lantaran aksi RA dilakukan tidak berulang kali. ”Aksi pelaku bukan dilakukan dengan tindak kejahatan murni. Dia melakukan pencurian karena kebutuhan hidup. Dan itu baru kali pertama. Meski begitu, RA tetap diproses hukum,” imbuhnya. (ish/b)

Exit mobile version