POLMAN, BKM — Penyusunan APBDesa di Kabupaten Polewali Mandar Sulbar disorot karena terkesan dibuat asal jadi. Buktinya nomenklatur anggaran di pos anggaran sub bidang pemberdayaan masyarakat dengan turunan kegiatannya yang dibiayai terkesan tidak nyambung.
Sejumlah Baliho APBDesa ditemukan di lapangan, anggaran peruntukan sub bidang pemberdayaan masyarakat justru membiayai kegiatan peningkatan kapasitas kepala/perangkat desa sehingga terkesansalah sasaran. Apalagi Kades dan perangkatnya sudah menerima penghasilan tetap/gaji serta biaya operasional dengan nomenklaturanggaran sub bidang penyelenggaraan pemerintahanan desa.
Fakta tersebut bisa dilihat dan didokumentasikan pada baliho APBDesa yang terpasang setiap kantor desa sebagai bentuk transparansi. Hal ini patut diapresiasi atas keterbukaan informasi penganggaran APBDesa tersebut.
Salah satu contoh Baliho APBDesa Bonne-bonne yang dipasang didepan kantor desa dengan anggaran sub bidang pemberdayaan masyarakat justru turunan kegiatan yang dianggarkan berupa peningkatnan kapasitas Kades Rp 24 juta.
Di Desa Arjosari anggaran sub bidang pemberdayaan masyarakat turunan dianggarkan peningkatan kapasitas aparatur desa Rp 20juta. Desa Gattungan anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 5,4 juta.
Kades Tumpiling, Abd Rahman ketika dikonfirmasi menjelaskan bentuk kegiatan
peningkatan kapasitas Kades yang dimaksud pada sub bidang pemberdayaan masyarakat berupa pemberian bantuan kepada warga yang tak mampu termasuk pemberian kepada aparat desa.
”Kalau bunyinya untuk memberikan kepada aparat desa itu tidak boleh. Sebab kalau aparat desa juga diberikan maka itu pelanggaran karena menerima doubel. Apalagi aparat desa sudah digaji dari APBD,” ujar Abd Rahman.
Sementara Kades Sugiwaras Warsito ketika dikonfirmasi membantah atas adanya dana peningkatan kapasitas perangkat desa di pos anggaran sub bidang pemberdayaan masyarakat di APBDesanya. Dikatakannya tidak ada pos anggaran kegiatanseperti itu dan yang ada adalah anggaran kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan peningkatan kapasitas aparatur desa itu tidak ada. (*)

