MAROS, BKM — Tarif pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin turun menjadi Rp300.000. Penurunan tarif ini mulai berlaku pada Kamis (28/10). Hal ini dilakukan sesuai aturan pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan di Pulau Jawa Bali sebesar Rp275.000 dan luar Pulau Jawa Bali Rp300.000.
”Tarif RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin telah turun mulai 28 Oktober 2021. Semula Rp525.000 turun menjadi Rp300.000 sesuai aturan. Semoga upaya ini dapat disambut baik calon penumpang,” ujar General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi.
Layanan pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin berlokasi di area basement terminal bandara. Untuk RT PCR, hasil dapat keluar dalam waktu 1×24 jam. Karena bekerjasama dengan klinik yang telah terhubung dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan, hasil pemeriksaan Covid-19 ini dapat langsung dilihat pada aplikasi peduli lindungi.
Untuk dari dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR berlaku 3×24 jam. Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan melalui Addendum SE SATGAS COVID-19 No.21 Tahun 2021. RT PCR berlaku 3×24 jam sejak pengambilan sampel dan penerbangan ke Jawa, Bali dan Pulau lain wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Pihak Bandara Sultan Hasanuddin telah berkoordinasi dengan maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan mulai besok 29 Oktober 2021. Adapun aturan untuk anak usia dibawah 12 tahun masih sama yaitu wajib didampingi oleh saudara atau orangtua serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19.
Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti kartu vaksin serta tetap melakukan pemeriksaan Covid-19. (ari/c)

