MAKASSAR, BKM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memberhentikan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Ekawati Dewi.
DKPP telah membahacakan putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 secara virtual, Rabu (3/11).
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti Bendahara Partai Perindo Kabupaten Jeneponto, dan mantan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4 dengan teradu yakni Ekawati Dewi.
Pokok aduan pengadu terkait dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu sebagai caleg bahkan pada 12 Desember 2018, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar.
Dalam pertemuan tersebut teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
“Setelah memeriksa keterangan pengadu dan teradu, memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan. Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu,” kata Didik Supriyanto anggota DKPP membacakan putusan.
“Dua, pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Tiga, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” sambung Didik.
Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP memberhentikan tetap Ekawaty Dewi sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof Teguh Prasetyo yang memimpin sidang.
DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.
Selain itu, Bawaslu diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan DKPP. (rif)
