GOWA, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani melakukan road show selama sebelas hari mulai 25 Oktober hingga 4 November 2021. Road show ini serangkaian sosialisasi perundang-undangan sebagai bentuk komitmen jajaran kejaksaan dalam melakukan pembinaan kepada aparatur pemerintah desa dan kecamatan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa.
Seperti dilakukan pada Selasa (2/11), giliran yng disambangi adalah pemerintah desa dan kecamatan di Kecamatan Parangloe. Kajari Gowa, Yeni Andriani, mengatakan, kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen dan tugas fungsi (Tupoksi) kejaksaan dalam melakukan pembinaan kepada aparatur desa dan kecamatan dalam rangka mewujudkan good and clear governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
”Jadi inti kegiatan kami ini (Kejaksaan Negeri Gowa) adalah melaksanakan sosialisasi perundang-undangan di semua kecamatan, termasuk di Parangloe ini. Dalam sosialisasi ini, kami sampaikan fungsi lain dari jaksa, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terkait pelaksanaan tugas fungsi dan wewenangnya, baik aspek teknis, adminitrasi maupun teknis yuridis,” jelas Yeni.
Yeni mengatakan, sosialisasi perundang-undangan ini sebagai langkah Kejari Gowa untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pelaksana pemerintah. Karena itu melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir dan mengurangi angka penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada pelanggaran perundang-undangan.
Kajari Gowa mengajak seluruh aparat desa dan kecamatan di Kabupaten Gowa untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.
”Kuncinya, samakan visi dan persepsi, cek and balance itu dilakukan dalam kerangka berpikir yang baik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran perundang-undangan,” jelas Kajari. (sar)
