MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengapresiasi keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Danny mengatakan, fatwa itu harus diterapkan. Alasannya, melihat fenomena yang berkembang saat ini, pengemis dan anak jalanan itu sudah menjadi profesi karena ada penghasilan di dalamnya.
Mereka yang meminta-minta dan menggunakan belas kasihan orang-orang agar diberi uang tak jarang mendapat penghasilan yang besar. Dalam sehari mereka bisa kantongi yang hingga ratusan ribu.
“Jadi fatwa MUI ini luar biasa. Pemerintah Kota Makassar mendukung dan akan melaksanakannya,” kata Danny.
Lebih jauh dia mengemukakan, kehadiran Fatma MUI ini bisa menguatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi kepada pengemis jalanan.
Danny mengakui jika selama ini, penerapan Perda tersebut masih sangat lemah. Alasannya karena masih mempertimbangkan masalah sosial. Apalagi saat pandemi covid-19 dimana banyak orang yang kehilangan mata pencaharian.
Selain itu, kata Wali Kota Makassar dua periode ini, fasilitas untuk penanganan anjal gepeng pasca penertiban juga belum dimiliki Pemkot Makassar.
Namun, ke depan, Danny berkomitmen akan lebih intensif untuk menertibkan anjal gepeng karena pihaknya sudah akan membangun panti sosial atau liposus tahun depan. Selain itu, kontainer di setiap kelurahan juga akan difungsikan sebagai posko penanggulangan anjal gepeng.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Muhyiddin Mustakim, mengatakan, kehadiran fatma MUI soal haram memberikan uang bagi anjal dan gepeng menjadi semangat untuk menerapkan perda yang ada.
Muhyiddin mengatakan, Fatma MUI merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk tidak memberi ruang bagi anjal dan gepeng meminta-minta di jalan.
Ke depan, kata dia, saat melakukan penertiban, pihaknya bersama stakeholder terkait lainnya sudah akan menerapkan sanksi bagi anjal dan gepeng yang terjaring razia.(rhm)
