TAKALAR, BKMCOM-Berlokasi di Kelurahan Manongkoki, kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, legislator Partai Golongan Karya (Golkar), Fahruddin Rangga, kembali turun ke lapangan menjalankan tugasnya sebagai pekerja wakil rakyat di daerah pemilihan Gowa dan Takalar.
Kali ini, Rangga begitu adik mantan Bupati Takalar disapa, melaksanakan
kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah terkait peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.
Di Kelurahan Manongkoki ini, merupakan titik pertama, Fahruddin Rangga melaksanakan kegiatan tersebut yang dihadiri masyarakat dari berbagai elemen yang ada di kelurahan tersebut.
Kehadiran Rangga di tengah masyarakat Manongkoki mendapat respon positit yang cukup tinggi. Masyarakat setempat begitu antusias mengikuti penjelasan dari para nara sumber.
Adapun jumlah undangan yang di sebar oleh panitia kegiatan sebanyak 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan dan tenaga pendamping.
Kegiatan yang dihadiri lebih 200 orang ini tetap mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi covid 19 yang cukup ketat
” Tujuan dari perda ini dibuat, bahwa RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah, oleh karena itu keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah” Urai Fahruddin Rangga, Sabtu (8/11/2021)
Dihadapan masyarakat Kelurahan Manongkoki, Rangga juga memberikan dorongan sekaligus mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah.
Di tempat yang sama, Ishak Amin Rusli, yang merupakan pembicara terakhir nara sumber utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan
dalam materinya menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah tersebut
” Disini, Kami tekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat tentang produk hukum ini, sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah,” Jelas Ishak Amin Rusli (Ari Irawan)
