TAKALAR, BKM–Politisi Partai Golkar Sulsel Fahruddin Rangga telah melaksanakan kegiatan penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 di Kelurahan Manongkoki Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar, Sabtu (6/11).
Titik pertama, dan dalam pelaksanaannya dihadiri masyarakat dari berbagai elemen yang ada di kelurahan tersebut, dimana nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari para nara sumber.
Adapun jumlah undangan yang di sebar 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan dan tenaga pendamping.
Peserta yang hadir sekitar lebih dari 200 an orang, tetap mengikuti pengaturan mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi covid 19.
Rangga-panggilan akrab Fachruddin Rangga memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda ini dibuat, “RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah. Oleh karena itu keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,”jelas Rangga.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini juga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah.
DR. H. Burhanuddin B, SE, MSi mantan bupati Takalar periode 2012-2017 selaku nara sumber secara detail memberikan penjelasan secara konkret integrasi pelayanan publik terhadap perda RPJMD ini, bahwa keberadaannya sangat membantu pemerintahan daerah dan menjadi patron mengukur capaian keberhasilan pembangunan. “Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel. Oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini,”jelas Burhanuddin B.
Pembicara dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel Ishak Amin Rusli, ST. MT menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini, dan menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat. “Sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijakan pembangunan daerah,”pungkasnya. (rif)
