BELOPA, BKM — Kades Senga Selatan, Muhammad Arfan Basmin mempresentasikan kinerja layanan informasi publik diajang monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik desa tingkat Provinsi Sulsel tahun 2021 di ruang Command Center, Gedung A lantai IV Kantor Gubernur Sulsel Jumat akhir pekan lalu.
Presentasi dinilai langsung tim penguji/penilai Pahir Halim (Ketua KI Sulsel), Andi Tadampali (Wakil Ketua KI Sulsel), Benny Mansjur (Komisioner KI Sulsel), Khaerul Mannan (Komisioner KI Sulsel), Fauziah Erwin (Komisioner KI Sulsel), Muliadi Mau dan Mardiana Yunus.
Saat presentasinya Arfan didampingi Kadsis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu, H Bustam, dan Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Luwu, Anwar Amir. Arfan memaparkan inovasi layanan informasi publik yang dikembangkan dan diimplememtasikan di lingkup Desa Senga Selatan.
“Tadi kita paparkan kinerja keterbukaan informasi publik Desa Senga Selatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Baik melalui website desa maupun via media sosial seperti facebook, youtube dan instagram, serta inovasi layanan informasi publik yang ada di desa kami berupa ruang command center, aplikasi digides, dan geospasial. Termasuk proyeksi arah pengembangan ke depannya,” jelas Arfan.
Sementara Kepala Dinas PMD Luwu, H Bustam mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik desa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
“Ajang ini merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan kredibilitas kinerja pemerintah desa di mata publik. Dan selaku Kadis PMD Luwu, saya berharap agar keikutsertaan Desa Senga Selatan pada Monev KIP Desa tahun ini, dapat membiaskan energi positif dan motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Luwu untuk lebih memaksimalkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, keterbukaan informasi publik desa merupakan hal yang wajib berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,” terang Bustam. (rls)

