RANTEPAO, BKM — Pemkab Toraja Utara menggandeng Kejari Tana Toraja untuk melakukan penagihan denda kepada empat rekanan yang hingga kini belum membayar denda senilai Rp 3,7 milyar atas kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan.
Surat kuasa khusus Bupati Toraja Utara telah diterbitkan oleh Kepala Inspektorat M Gaga Sumule dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, Senin (8/11) kemarin. Keduanya akan berkerjasama melakukan penagihan.
Empat rekanan yang membandel yakni PT Ridwan Jaya Lestari dengan jumlah nilai didenda Rp 1,299 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan infrastruktur Jalan Poros Tagari – Balusu. PT Kurnia Jaya jumlah nilai didenda Rp 1,069 miliar atas kekurangan volume pekerjaan infrastruktur poros Barana–Pangli.
PT Ilham Jaya, didenda Rp 885 juta lantaran kekurangan volume pekerjaan poros Tallunglipu–Bori’. PT Ridwan Jaya Lestari, didenda Rp 544 juta gegara keterlambatan penyelesaian pekerjaan poros Minanga–Sarang-Sarang.
M Gaga menambahkan denda empat item pekerjaan tahun 2017 lalu merupakan temuan BPK tahun 2018. Sebagai tindaklanjut Pemkab pada bulan Maret tahun 2021 dilakukan Sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) dan diputuskan para rekanan harus mengganti kerugian negara tersebut.
Namun faktanya hingga 100 hari pasca putusan PT TGR para rekanan belum mengembalikan kerugian negara tersebut.
Kejari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, menyambut baik upaya penyelamatkan keuangan negara dan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk selanjutnya JPN melakukan penagihan.
”Penyelamatan keuangan negara kita kedepankan tapi jika rekanan tidak mengindahkan dan tetap tidak membayar kerugian negara segera dilakukan penyelidikan tindak pidana, ”tandas Erianto. (gus/C)
