MAKASSAR, BKM — Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang lelaki berinisial AI (31), terduga perkara tindak pidana pencurian velg dan ban mobil.
Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim, menjelaskan, terduga AI dibekuk setelah buron selama empat bulan usai melakukan aksinya di Jalan Sarappo Expedisi AAN Kecamatan Wajo Makassar.
”Ia diamankan setelah korban membuat Laporan Polisi nomor :LP/33/V/2021/Sulsel, Respel Makassar, Sek. Wajo Hari Sabtu 8 Mei 2021,” ucap Kasubsipidm Sihumas.
Terduga dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Satreskrim saat ini masih mengembangkan untuk memburu terduga pelaku lainnya. (rls)
