MAKALE, BKM.COM–Sebanyak 70 aparat gabungan, masing masing TNI 15 orang, Polri 15 orang, satpol PP 30 orang, dan Dishub 10 orang, Jumat (12/11), membongkar portal dipasang warga di jalan masuk obyek wisata (Obwis) Burake.
Pembukaan paksa portal dilakukan lantaran terjadi kekisruhan pengojek dengan wisatawan, sehingga Pemda Tana Toraja mengambil langkah dan tindakan tegas, sesuai perintah tertulis Bupati Theofilus Allorerung, Nomor 556/1159/XI/Setda, tanggal 10 Nopember 2021.
Sebelum pembongkaran portal, beberapa bulan terakhir dikeluhkan wisatawan motor dan mobil pengunjung ke Burake hanya sampai diportal, dan harus naik objek ke obwis dengan ongkos fantastis Rp10.000 hanya berjarak 1 km.
Banyak pengunjung yang kecewa perlakuan pengojek, sehingga balik kanan dan batalkan berwisata.
Kondisi ini sangat merugikan pemasukan PAD sektor pariwisata, terkhusus obwis religi Burake, sehingga tindakan tegas dan terukur aparat gabungan sudah tepat, imbuh anggota komisi tiga DPRD Tana Toraja Kristian H.P.Lambe.
Mulai hari ini wisatawan sudah bisa naik kendaraan sendiri ke Burake, dan kami apresiasi tindakan tegas Pemda mengambil langkah dan solutif demi kebaikan semua pihak.
Pembukaan portal, lanjut Kristian, idealnya ditindaklanjuti mediasi dengan keluarkan regulasi tidak merugikan Pemda dan warga setempat, dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat di kawasan wisata Kelurahan Buntu Burake, Makale, dengan tetap kedepankan “Misa’ Kada Dipotuo Pantan Kada Dipomate”, ujar Kristian.
Terpisah praktisi hukum Jhoni Paulus SH, salut dan apresiasi tindakan tegas aparat gabungan, sebab asset Pemda tidak boleh diklaim milik pribadi, apalagi mengambil keuntungan, singkat Jhoni (agus).
