MAKASSAR, BKM–Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung oleh rakyat telah berlangsung 16 tahun sesuai dengan undang undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan UU nomor 12 tahun 2008 yang mengatur perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004.
Pilkada langsung telah mulai digelar sejak 2005, proses penyelenggaraan pilkada telah mengalami beberapa perbaikan mengikuti perubahan UU yang mendasarinya, namun kini masih terus dikeluhkan sejumlah aparat sipil negara (ASN).
Keluhan ASN itu lantaran masih banyak yang belum mendapat jabatan sesuai dengan keahliannya, ilmu yang didapati meski sudah menyandang gelar magister, dan pangkat tinggi termasuk ASN yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun.
Hal ini lantaran kepala daerah (KD) maupun wakil kepala daerah (WKD) yang terpilih lebih mengakomodir atau mengangkat para pejabat yang memiliki kedekatan emosional dan politis atau ikut mendukung terpilihnya KD dan WKD, meski tidak memiliki kompetensi atau tidak memenuhi syarat kepangkatan dan pengalaman kerja.
Kini banyak ASN yang apatis untuk bekerja lantaran tidak mendapat porsi jabatan yang layak.
“Saya sudah memiliki pangkat golongan IV, tapi masih dibawahi oleh pejabat yang masih memiliki pangkat golongan III”ujar salah seorang ASN yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hal sama diungkapkan salah seorang ASN dengan pangkat rendah yang mengemukakan bila ada ASN baru lima tahun terangkat atau mengabdi, namun sudah mendapat posisi atau jabatan strategis. Ironisnya pejabat itu membawahi pejabat yang memiliki pangkat yang lebih tinggi.
Untuk itu, Kedua ASN tersebut berharap agar pilkada sebaiknya dikembalikan ke DPRD saja, agar ASN tidak tergantung kepada KD dan WKD yang terpilih.
“Atau setiap jabatan yang lowong, baik eselon IV maupun eselon III, dilakukan uji kompetensi berdasarkan pangkat, pendidikan, dan pengalaman kerja seperti untuk eselon II”jelasnya.
Selain itu KD dan WKD tidak pilih kasih dalam menempatkan pejabat dalam pemerintahannya.
Seperti diketahui sebelumnya, usai pemilihan gubernur, pemilihan wali kota dan pemilihan bupati, rata-rata yang menjadi pejabat adalah orang yang sangat dekat dengan gubernur, wali kota dan bupati.”Kalau saat pilkada kita mendukung calon lain lantas kalah, maka yakinlah kita tak mendapat jabatan yang baik”sesalnya. (rif)
