MAKASSAR, BKM — Tiga Pasar di Kota Makassar hingga saat ini belum mengantongi sertipikat sebagai bukti kepemilikan Pemkot Makassar. Pasar tersebut diantaranya Pasar Panampu, Pasar Kalimbu, dan Pasar Parangtambung atau Pasar Hartaco.
Aset Perumda Pasar Makassar Raya mesti dikawal dengan ketat. Jika tidak, rawan diserobot oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Ada tiga pasar kita yang belum tersertipikasi, itu karena adanya sengketa kepemilikan di pasar tersebut. Misalnya, Pasar Pannampu itu ada yang mengklaim,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Basdir dalam kegiatan penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (10/11).
Penandatangan kerjasama ini terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerjasama ini, Perumda Pasar Makassar Raya akan meminta pendampingan Kejari Makassar sehingga aset tersebut tidak diambil pihak ketiga.
“Setelah penandatangan ini kami akan mengusulkan beberapa hal terkait dengan pendampingan, salah satunya bagaimana menjaga dan menyelamatkan aset kita,” papar dia.
Sementara, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, menegaskan, siap mengawal aset Perumda Pasar agar tidak diserobot oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Soal aset-aset itu kami siap, hanya saja kami tidak bisa action kalau belum ada permintaan,” ungkap Andi Sundari.
Karena itu, pihaknya menunggu permintaan dari Perumda Pasar Makassar Raya. Apakah itu dalam bentuk pendampingan hukum, audit hukum, ataupun pertimbangan hukum.
Sebab sejauh ini, kata dia, belum ada permohonan pendampingan hukum terkait aset-aset Perumda Pasar Makassar Raya, khususnya yang belum bersertipikat.
“Kalau terkait bantuan hukum itu kalau sudah ada kasus. Itupun juga harus diminta dengan menyerahkan SKK (Surat Kuasa Khusus),” ucap dia. (rhm)
