MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan sosialisasi tentang tata cara pengajuan permohonan informasi publik, Kamis (11/11).
Pemohon Informasi mengajukan permintaan informasi publik kepada KPU Kota Makassar melalui pusat komunikasi publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari menyampaikan bahwa, pemohon informasi harus menyebutkan nama, nomor telepon, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan, pemohon informasi juga harus melampirkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku.
Setelah itu, maka desk pelayanan informasi KPU Kota Makassar mencatat pemohon informasi dalam buku registrasi
Menurut Endang, pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada desk pelayanan bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Selanjutnya, PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu sepuluh hari kerja dan dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja permohonan informasi umum. (rif)
