Site icon Berita Kota Makassar

Sabri Cs Dihukum Rehabilitasi, JPU Banding

MAKASSAR, BKM — Terdakwa mantan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sabri bin Hamzah, divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Sabri, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, dihukum dengan hukuman pidana rehabilitasi.

Selain Sabri, tiga orang terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yarman AP bin Aminullah, Irwan Miladji bin Kalimuddin, dan Syafruddin AP bin Baharuddin, juga divonis dan menerima hukuman yang sama. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/11).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Harto Pancono, menyatakan di hadapan para terdakwa, jika mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya, keempat terdakwa yakni Sabri bin Hamzah, Muhammad Yarman AP bin Aminullah, Irwan Miladji bin Kalimuddin, dan Syafruddin AP bin Baharuddin, disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana rehabilitasi medis hingga sembuh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sabri bin Hamzah, Muhammad Yarman AP bin Aminullah, dan Irwan Miladji bin Kalimuddin, dengan pidana penjara selama 30 bulan dan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, di Lapas Narkotika Bolangi.

Sedangkan untuk terdakwa Syafruddin AP bin Baharuddin, dituntut bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1,2 miliar, subsidaer 4 bulan kurungan.
Terkait putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Idil saat dikonfirmasi. Membenarkan jika perkara penyalahgunaan Narkotika, yang menyeret mantan Asisten I Pemkot Makassar tersebut.
Telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Dengan hukuman pidana rehabilitasi medis, hingga sembuh.

”Iya benar, mereka (terdakwa) telah divonis dengan pidana rehab. Karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang, tentang Narkotika,” ujar Kasi Penkum Kejati Susel, Idil, Minggu (14/11).
Sementara terkait putusan rehabilitasi majelis hakim, yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, saat dikonfirmasi mengatakan bila pihaknya masih pikir-pikir, dalam menentukan sikap untuk melakukan upaya banding.
”Untuk sementara kami belum menentukan sikap. Kami juga belum menerima salinan putusannya dari majelis hakim,” ujar Andi Hairil Akhmad.
Namun Andi Hairil Akhmad tidak menampik, bila pihaknya akan melakukan upaya banding terkait atas putusan majelis tersebut. (mat)

Exit mobile version