Site icon Berita Kota Makassar

Buron Tujuh Bulan, Pelaku Curnamor Ditangkap

BELOPA, BKM — Tim Resmob Polres Luwu menangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Dusun Labembe Desa Muladimeng Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu, pada Senin (15/11) kemarin. Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan. Informasi yang diperoleh polisi menyebutkan pada Senin (5/4), korban PA (45) warga Desa Muladimeng Kec. Ponrang Kabupaten Luwu menuju ke lokasi tambak ikan miliknya dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu korban memarkir sepeda motor di pinggir pematang tambak, kemudian menuju ke rumah tambak.

Sekitar pukul 17.00 WITA saat itu korban hendak pulang ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sepuluh juta rupiah, dan melapor di Polsek Ponrang Polres Luwu dengan LP / 27 / IV / 2021 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT Sek. Ponrang, tanggal 9 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan pelaku AT (16) melarikan diri setelah melakukan pencurian dan mengetahui kalau salah seorang temannya yakni YO telah
diamankan oleh polisi.

” Dalam rangkaian penyelidikan terkait keberadaan AT (16) hingga diketahui kalau AT (16) berada di rumah neneknya Dusun Sadar Desa Muladimeng Kecamatan. Ponrang Kabupaten Luwu, ”ujar Jon.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan diamankan ke Mako Polres Luwu untuk pemeriksaan leboh lanjut. Barang bukti sepeda motor ditemukan di Siwa Kabupaten Wajo.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku AT yang buron selama tujuh bulan dan ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang) berhasil diamankan. (*)

Exit mobile version