pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Ciduk Oknum ASN Residivis Pencurian

PAREPARE, BKM — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial E (39) diketahui melakukan pencurian ke rumah korban Hj Isnaini. Pelaku warga Jalan Langsat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
Aksi pelaku di rumah korban diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat mengambil barang milik korban berupa tabung gas, beras, jaket, dan celana jens. Mengetahui kejadian ini, korban kemudian melapor ke Mapolsek Ujung Polres Parepare.

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah melalui Kapolsek Ujung AKP Muh Anwar saat merilis kasus pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 362 KUHP berdasarkan LP nomor LP/52/XI/Tuk.7.1.3/2021/Sek Ujung tanggal 13 November 2021.
Kepada polisi saat melapor, korban mengaku, pelaku mengambil barang milknyasenilai Rp 1,8 juta berupa enam buah tabung, satu karung beras isi 50 kilogram, satu lembar jaket warna hitam, satu lembar celana jans warna biru. Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/11) sekitar pukul 11,30 Wita. Korban mendapat kabar dari orang tuanya bahwa rumahmya telah dimasuki pencuri, pada saat itu korban sedang berada dalam rumah sedang nonton TV.
Korban bergegas pulang dan mengecek kebenaran peristiwa itu. Benar saja pencurian mengakibatkan korban mengalami keruhian Rp.1.8 juta atas barang yang dicuri tersebut.
Usai menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP melalui rekamanan CCTV identitas pelaku berhasil diidentifikasi.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku yang sedang berjalan kaki menuju rumahnya di Jalan Langsat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung digiring ke Mako Polsek Ujung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku E merupakan residivis. Pernah melakukan pencurian pada tahun 2015 dan divonis tujuh bulan penjara. Pada tahun 2017 kembali berulah dan lagi-lagi oleh majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan.
Semantara Camat Bacukiki Barat Fitriani saat dikonfirmasi Selasa (16/11) mengakui bahwa E adalah ASN dan bertugas sebagai staf di Bagian Umum Kecamatan Bacukiki Barat “Dalam satu tahun terakhir E bekerja sebagai staf dan kami sudah proses untuk hukuman disiplin,” tandas Fitriani. (mup/C)




×


Polisi Ciduk Oknum ASN Residivis Pencurian

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link