MAKASSAR, BKM — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp3.056 juta. Besaran upah tersebut telah diusulkan ke Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Tautoto Tanaranggina, mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat bersama pengusaha dan serikat buruh untuk membahas UMP 2022.
“Hasil kemarin itu menentukan dan merekomendasikan kepada Gubernur, karena beliau yang akan menerbitkan surat keputusan bahwa kita sepakati batas atas itu Rp3.056 juta dan batas bawah ada Rp2 juta sekian,” kata Tautoto di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/11).
Tautoto mengungkapkan, rapat Dewan Pengupahan itu sempat berlangsung alot. Pasalnya serikat buruh meminta UMP naik sedangkan pengusaha minta UMP turun.
“Selalu begitu, cuma memang pak gubernur mengatakan harus rasional menyikapi kondisi itu. Bukan hanya satu sisi, tapi kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja,” kata Tautoto.
Tautoto menegaskan, rekomendasi tersebut merujuk pada aturan pemerintah pusat tentang perhitungan besaran UMP. Pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik menilai bahwa UMP Sulsel jika dihitung sesuai rumus maka tidak naik atau tetap.
Meski demikian, besaran UMP tersebut baru sekedar diusulkan dan masih bisa berubah tergantung hasil kesepakatan. Dalam waktu dekat, Plt Gubernur akan mengumumkan besaran UMP yang disepakati.
“Intinya bahwa kita berusaha mencari yang terbaik. Belum ada keputusan resmi,” katanya.
Tautoto mengatakan besaran UMP 2022 akan ditentukan berdasarkan keputusan gubernur. Dia yakin gubernur akan mengambil keputusan yang rasional dan mempertimbangkan pihak pekerja dan pengusaha.
“Malam lalu saya sudah menyerahkan itu bersama-sama dengan anggota Dewan Pengupahan di rumah jabatan. Bapak gubernur mengapresiasi kerja kita dan meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan ini sebelum mengambil keputusan,” katanya. (jun)
