MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lanyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan pokok pikiran terkait rencana amandemen UU 1945 serta gagasan soal aturan Presidential Threshold (PT) yang kini dijalankan di Indonesia.
Menurutnya, ada tiga hal yang mendasar menjawab pertanyaan apakah PT yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah sesuai dengan Konstitusi? Mengingat Undang-Undang merupakan penjabaran atau turunan dari Konstitusi.
Kedua, apakah pengaturan PT yang ada di UU diatas sudah sesuai dengan keinganan masyarakat? Mengingat salah satu tujuan lahirnya UU adalah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ketiga, apakah PT dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?
“Jawabnya adalah Tidak!. Dan ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi dari semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,”ujar Lanyalla dalam sebuah forum grup diskusi (FGD) di kampus UMI Makassar, Selasa (16/11).
Menurutnya, aturan itu, tertuang di UUD 1945, hasil Amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Di situ disebutkan perlu ada Ambang. Dimana batas keterpilihan sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.
“Sebaliknya, tentang ambang batas pencalonan tidak ada sama sekali. Justru disebutkan di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum’,”jelasnya.
Dijelaskan jika yang normanya dari frasa kalimat itu adalah setiap partai politik peserta pemilu berhak dan dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan.
“Tetapi kemudian lahir UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang merupakan pengganti dari UU nomor 42 tahun 2008,” terangnya.
LaNyalla menilai jika dalam UU tersebut, di pasal 222 disebutkan ‘Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’.
Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di Pasal tersebut juga terdapat kalimat; ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’. Yang kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi yang lama. Atau periode 5 tahun sebelumnya.
“Sungguh pasal yang aneh, dan menyalahi konstitusi. Apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah ‘basi’. Karena basis suara hasil pemilu 5 tahun yang lalu,” tegasnya.
Menurutnya, pasal dalam UU pemilu tersebut tidak derifatif dari pasal 6A UUD hasil amandemen, tetapi Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal tersebut adalah bagian dari Open Legal Policy. Atau wewenang pembuat UU. Sehingga, sampai hari ini, pasal tersebut masih berlaku.
Lalu atas pertanyaan kedua. Apakah pasal 222 tentang ambang batas pencalonan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat?
Jelas PT mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. “Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” ungkapnya. (rif)
