BONE, BKM — Sehari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bone, berbagai aksi kecurangan yang muncul dipermukaan yang dilakukan timses calon bahkan dengan cakades itu sendiri.
Aksi Kecurangan yang marak ditemukan yaitu aksi money politich (bagi-bagi uang) ke masyarakat yang melaksanakan pemilihan kades.
Informasi yang berhasil dihimpun di beberapa desa yang diduga melakukan money politic, seperti misalnya di Desa Lagori Kecamatan Tellu Limpoe.
Berdasarkan video yang beredar di sosial media, praktik money politik di Desa Lagori terlihat seorang warga diberi amplop berisi uang Rp 200 ribu dan disertai gambar salah satu Cakades.
Di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo juga ditemukan praktik yang sama, dimana ditemukannya oknum Timses Calon yang juga membagi-bagikan uang ke masyarakat. Informasi yang berhasil dihimpun oknum Timses yang membagi-bagikan amplop berisi uang RP.200 ribu tersebut diketahui merupakan Timses dari salah satu calon di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo.
Lembaga Bantuan Hukum Institut Hukum Indonesia (LBH-IHI) langsung melaporkan aksi tersebut ke Polres Bone, Rabu (17/11).
Tim LBH Bone Andi Ilham saat ditemui mengatakan selain melapor ke Polres Bone untuk diproses pihaknya juga akan melaporkannya ke Bupati Bone.
“Aksi money politics adalah merupakan tindak pidana yang diatur pada pasal 149 (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp.4.500,” ujar Andi Ilham.
Menurut Ilham, oknum Timses berinisial SU memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada warga berinisial SD untuk memilih cakades tertentu.
“Sekarang ini kita uji di kepolisian apakah kepolisian betul-betul bisa memproses kasus ini karena yang selalu kita sosialisasikan dibawah itu adalah money politich itu dilarang dan melanggar makanya kita uji, karena pilkades itu berbeda dengan pemilihan umum, Pilkades itu tidak memiliki tidak ada perda atau bawaslu, makanya kita uji pidananya,” ujarnya.
Aksi serupa juga terjadi di Desa Data Kecamatan Mare dimana salah seorang warga juga diberikan uang oleh salah satu Tim Sukses Calon Rp 200 ribu.
Oknum anggota BPD tersebut menyerahkan uang ke perempuan bernama Nurhayati sebanyak Rp,200 sambil mengatakan “Tabe Ta Tolongka Nomor Urut 1 namun uang tersebut tidak diambil oleh Nurhayati.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil tapi membantah melakukan hal itu. Dia juga berhak untuk membantah pada saat dia mendatangi warga dia bersama salah satu keluarga dari salah satu calon,” tandas Andi Awaluddin. (man/C)

