MAKASSAR, BKM–Kementerian Pariwista dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menyiapkan panduan CHSE atau Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan), bagi penyelenggara event pada masa pandemi covid-19.
Koordinator Setrategi Event Daerah Kemenparekraf RI, Hafiz Agung Rifai mengatakan, penyusunan panduan CHSE tersebut dibuat oleh Kemenparekraf bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, kepolisian, penyelenggara event, asosiasi event, dan komunitas event.
Hafiz menjelaskan, panduan tersebut dikeluarkan agar pelaku event tetap bisa berkreasi menyelenggarakan event, namun tetap tertib protokol kesehatan.
“Jangan sampai setelah event malah jadi klaster Covid-19,” ungkap Hafiz dalam konferensi pers Cerita Protokol CHSE Event (CERPEN) di The Rinra Hotel, kemarin.
Hafiz menyebut, potensi event ekonomi kreatif di Indonesia semakin luar biasa. Berdasarkan data Focus Economy Outlook 2020, subsektor ekonomi kreatif menyumbang Rp1,1 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sepanjang tahun 2020. Bahkan secara global, Indonesia berada di urutan ketiga setelah Ameria dan Korea Selatan. Sehingga, kata Hafiz, penyelenggaraan event harus terus diupayakan.
Berdasarkan panduan CHSE, ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh penyelenggara saat menggelar event baik sebelum maupun setelah event berlangsung. Tak hanya itu, sambung Hafiz, panduan itu juga disusun untuk pengisi acara dan penonton.
Bagi penyelenggara yang ingin mengurus izin keramaian event ke pihak kepolisian, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf dan dari Tim Gugus Tugas, khusus bagi event berskala nasional dan internasional. Sementara untuk event skala daerah, pengeluaran surat rekomendasi dilimpahkan ke Polda dan Pemda setempat.
“Penyelenggara event wajib mempresentasikan eventnya. Kalau lulus, kami akan keluarkan surat rekomendasi. Surat itu nantinya yang dilampirkan untuk pengurusan izin keramaian,” jelas Hafiz.
Lebih lanjut, penyelenggara event juga harus memperhatikan kebersihan venue selama event berlangsung, dan mengatur interaksi setiap orang. Pasca event, harus melakukan 3T yaitu Testing (tes), Tracing (penelusuran kontak), dan Treatment (tindak lanjut perawatan bagi penderita Covid-19).
Kemenparekraf menilai, salah satu event yang cukup sukses digelar di tengah pandemi dengan penerapan CHSE yang baik adalah Toraja Highland Festival (THF) 2021.
Inisiator THF, Prana Rama Vidi Suhaebo mengakui, bukan hal mudah menggelar event di tengah pandemi. Namun, penerapan CHSE berhasil dilakukan berkat kerja sama berbagai pihak.
“Kami mengurus perizinan, juga minta dukungan TNI-Polri, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami juga sisipkan kegiatan vaksinasi untuk mendukung percepatan vaksinasi pemerintah,” ujar Rama.
Di tempat yang sama, Direktur PT Festival 8 Indonesia, Sofyan Setiawan mengaku menyambut baik panduan CHSE yang diterbitkan Kemenparekraf. Ia berharap, adanya CHSE dapat menghidupkan kembali geliat event sambil berupaya menekan laju penularan Covid-19.
“Kami dari industri ekraf siap maju dan berkolaborasi dengan merujuk aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kualitas event harus terus ditingkatkan meski dengan keterbatasan yang ada saat ini. Dengan CHSE kamk harapkan Indonesia makin sehat, seluruh sektor industri pulih menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.(rls)
