BARRU, BKM — Puluhan barang bukti kendaraan roda dua dan empat sebagai hasil pelanggaran karena proses tilang dan lakalantas, kini bertumpuk di area parkir Satlantas Polres Barru. Kendaraan tersebut teridentifikasi sebagai barang bukti sejak beberapa waktu lalu hingga periode 2020.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang ditangani Satlantas Polres Barru. Diantaranya BB hasil lakalantas sebanyak 11 unit yang terdiri dari tiga unit mini bus dan delapan ranmor. Sementara yang melalui proses tilang ada 23 unit ranmor.
Kasat Lantas Polres Barru AKP Abdul Samad, Sabtu (20/11) mengakui adanya tumpukan sejumlah kendaraan yang merupakan barang bukti dari hasil tilang dan lakalantas.
“Kami meminta kepada pemilik kendaraan atau ada keluarganya yang mungkin pernah terlibat kecelakaan dan pernah ditilang beberapa waktu lalu sampai dengan tahun 2020, namun belum mengambil atau mengurus pengeluaran kendaraannya agar berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Barru dengan membawa surat-surat dan identitas kendaraannya masing-masing,” kata Samad
Samad menjelaskan bahwa pihaknya melakukan upaya ini agar diarea parkir tidak lagi bertumpuk sejumlah kendaraan.
“Kita juga membantu warga yang membutuhkan kendaraannya, supaya bisa kembali memanfaatkan kendaraan miliknya. Hanya saja proses pengambilan kendaraan tersebut harus menyertakan dokumen kelengkapan sesuai yang telah ditetapkan pihak Satlantas,” pungkasnya (udi/C)

