MAKASSAR, BKM — Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan perdana terhadap delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar. Mereka adalah pejabat dan mantan pada bendahara, kepala Seksi Pelaporan, dan kepala Seksi Akuntansi.
Mereka dimintai keterangannya, Senin (22/11), terkait penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM Kota Makassar. Jalannya pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. ”Tadi (kemarin) ada delapan orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa sekaitan penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar. Pemeriksaannya dilakukan sejak pukul 09.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penyidik Kejati Sulsel Andi Faik W Hamzah. Menurutnya, delapan orang saksi yang diperiksa oleh penyidik merupakan pejabat dan mantan pejabat di PDAM Makassar. “Mereka diperiksa sebagai saksi terkait soal pengeluaran keuangan di PDAM Kota Makassar,” ujarnya.
Terkait penanganan penyidikan kasus tersebut, Andi Faik menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan insentif terhadap saksi-saksi lain dalam pemeriksaan lanjutan pada kasus ini. “Rencana dalam dua pekan ini kita akan terus memeriksa saksi-saksi lain,” tandasnya. Menurut Andi Faik, diagendakan pekan depan jaksa akan melakukan pemeriksaan terhadap direksi PDAM.
Diketahui, berdasarkan audit dan temuan BPK tahun 2108, terdapat selisih anggaran sekitar Rp31 miliar pada pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai PDAM sebesar Rp8,3 miliar, serta kelebihan biaya pensiun sebesar Rp23 miliar. Terkait indikasi kerugian negara itu, dalam laporan BKP Nomor: 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.
Di antaranya, BPK merekomendasikan ke wali kota Makassar agar memerintahkan direktur utama PDAM untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas perusahaan. Kedua, merekomendasikan kepada wali kota Makassar agar memerintahkan direktur utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM.
Respons Danny dan Hamzah
Menyikapi persoalan itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto meminta pihak PDAM untuk lebih fokus dalam menghadapi persoalan tersebut. Terutama yang menyangkut asuransi pensiunan PDAM yang hingga saat ini bersoal.
“Seluruh jajaran direksi, direktur hingga Badan Pengawas PDAM harus betul-betul seriusi persoalan ini,” tekan Danny saat meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di PDAM Makassar, Senin (22/11).
Dia mengaku sangat miris melihat situasi yang terjadi. Kalau perlu, kata Danny, harus dijelaskan kembali ke media apa yang sebenarnya terjadi supaya tidak simpang siur informasi yang berkembang.
Danny pun menghargai proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Dia juga mempersilahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyidikan jika memang ditemukan indikasi korupsi di salah satu Perumda Pemkot Makassar tersebut.
“Saya mau persoalan yang terjadi di tubuh PDAM dituntaskan. Perbaiki kinerja ke depan, karena saat ini kita mendapat sorotan dari masyarakat,” tegas Danny.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad menerangkan bahwa terkait masalah yang saat ini tengah menjerat perusahaan yang dipimpinnya, pihaknya akan patuh dan tunduk pada proses hukum yang tengah berjalan. Dia mengatakan, apa yang saat ini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
“Tentu saja PDAM akan membuka ruang bagaimana temuan tersebut ditindaklanjuti. Kami juga patuh dan tunduk pada proses hukum yang saat ini tengah berjalan,” kata Hamzah.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan kooperatif dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak Kejati Sulsel. “Walaupun waktu itu saya belum berstatus dirut PDAM, yang namanya masalah di PDAM, baik yang lama maupun yang ada sekarang, saat ini saya adalah direktur PDAM sebagai penanggung jawab,” tegasnya.
Secara khusus terkait persoalan dana pensiun mantan karyawan PDAM yang hingga saat ini belum terbayarkan, Hamzah mengatakan ada kewenangan yang lebih besar di luar kewenangannya sebagai dirut PDAM. “Walaupun sebenarnya sudah berapa kali di media kami jelaskan bahwa ini adalah temuan BPK,” tandas Hamzah. (mat)
