Site icon Berita Kota Makassar

KPPBC Parepare Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Pelabuhan Nusantara

PAREPARE,BKM.COM–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare bersama instansi terkait, melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan minuman keras (miras) yang disita dan telah mendapat persetujuan dari kementrian keuangan RI.

Hadir pula Mayor Inf Oberan Tandirerung (Kasdim 1405/Parepare) bersama Pelda Sapiruddin (Staf Intel Kodim 1405/Parepare) mewakili Dandim 1405/Parepare Letkol Czi Arianto Wibowo.

Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang dari hasil penindakan 2020/2021 KPPBC TMP C Parepare. Termasuk minuman keras juga dimusnahkan dengan cara dibakar di Pelabuhan Nusantara, Jalan Andi Cammi Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare, Selasa (23/11/2021), hari ini.

Kepala Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto, merinci barang sitaan yang dimusnahkan di antaranya hasil tembako (Rokok) 1,558. 080 batang (satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh batang), dan minuman mengandung etil alkohol 14.600 ml (empat belas ribu enam ratus milli liter).

“Nilai barang sekitar Rp1.604.091.600, dan total kerugian negara Rp1.005.262.756,”ujar Nugroho.

Ditambahkan Nugroho, Kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-35/MK.6/WKN. 15/KNL. 03/2021 tanggal 04 November 2021.” Jelasnya. (Mup)

Exit mobile version