Site icon Berita Kota Makassar

Tamsil Linrung – Muzayyin Bahas Penguatan DPD RI

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulsel Tamsil Linrung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat terkait issue amandemen UUD ke 5 yang sedang bergulir di MPR RI bertempat di Aula Kantor Desa Pajukkukang, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Minggu (22/11).
Selain Tamsil Linrung juga hadir Wakil ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif dan sebagai panelis diantaranya Dian Utami Mas Bakar, ahli hukum tatanegara Unhas serta anggota DPRD Maros Rahmat Hidayat SE.

Sebagai ketua kelompok DPD, Senator Tamsil Linrung menyampaikan pendapat masyarakat terkait yang menjadi rekomendasi MPR RI dibahas dalam masa bakti 2019 2024 antara lain pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD serta sistem presedensial.
Menurut Tamsil yang dikenal sebagai politisi PKS ini, dalam lembaran negara tinggi, DPR RI juga punya kekuatan dan fungsi yang sama dengan lembaga lain, tetapi kewenangan rendah menjadi kelemahan demokrasi.

“Saya tidak ingin (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan,”tegas Senator Tamsil Linrung.
Mantan anggota Fraksi PKS DPR RI tiga periode mengungkapkan perlunya di DPR untuk mendorong penguatan DPD, mulai statusnya dibuat jelas. Perannya tidak perlu kewenangan semua seperti DPR. Tetapi kewenangan di UU terkait representasi penguatan daerah diberikan ke DPD.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Sulsel Musayyin Arif juga menegaskan bahwa fungsi dan peran DPD harus di maksimalkan sebab peranya juga rill buat masyarakat.
” Secara prinsip mendukung upaya amandemen UUD ini, tentu dalam rangka perbaikan konsep bernegara, Khususnya pada poin PPHN dan penguatan peran DPD, melalui penataan kewenangan DPD”ungkap Muzayyin yang juga merupakan politisi PKS Sulsel ini. (rif)

Exit mobile version