PAREPARE, BKM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan barang ilegal yang disita dan sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu RI.
Hadir Mayor Inf Oberan Tandirerung (Kasdim 1405/Parepare) bersama Pelda Sapiruddin (Staf Intel Kodim 1405/Parepare) mewakili Dandim 1405/Parepare Letkol Czi Arianto Wibowo dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN)
Barang ilegal yang disita yakni 1,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan 2020/2021 KPPBC TMP C Parepare bersama minuman keras juga dimusnahkan dengan cara dibakar di Pelabuhan Nusantara Parepare, Selasa (23/11).
Kepala Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto merinci barang sitaan yang dimusnahkan di antaranya hasil tembakau (rokok) 1,558. 080 batang dan minuman mengandung alkohol 14.600 ml 14 ribu liter.
“Nilai barang sekitar Rp1.6 miliar dan total kerugian negara Rp 1 miliar,” jelasnya.
Ditambahkan Nugroho, kegiatan pemusahaan tersebut mendapat persetujuan pemusnahan dari Menkeu RI Nomor S-35/MK.6/WKN. 15/KNL. 03/2021 tanggal 4 November 2021,” jelasnya. (mup/C)

