MALILI, BKM — Inspektorat Kabupaten Luwu Timur melakukan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan dan bimbingan teknis Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko (PPBR), Audit Kinerja, Evaluasi Analisa Standar Belanja (ASB) dan Standar Satuan Harga (SSH) untuk aparat internalnya.
Kegiatan ini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulsel resmi dibuka Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Inspektur, Salam Latief, di Hotel Swiss Belin Panakkukang Makassar, Senin (22/11).
Kepala BPKP Sulsel, Arman Sahri R. Harahap mengatakan, sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini bertujuan meningkatkan kapabilitas dari aparatur pengawasan. Menurutnya, jika berbicara kapabilitas, maka tidak berbicara hanya lembaganya saja, tapi juga sumber daya baik itu manusianya, sarana dan prasarananya, anggaran dan metode kerjanya.
Jika memenuhi standar minimum yang ditetapkan yakni harus berada dilevel tiga, maka dalam implementasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan harus mencerminkan kondisi di level tiga tersebut.
“Untuk bisa memastikan bahwa pengawasan terus berjalan efektif, maka akan dilakukan penilaian dalam aspek-aspek ataupun indikator yang digunakan. Apalagi tantangan yang ada kedepan ini tidak statis dan selalu berubah sehingga perlu terus dilakukan peningkatan kapabilitas secara berkelanjutan,” tandasnya.
“Aparat pengawasan bukan hanya sekedar menuliskan temuan dalam laporan kalau ada masalah, tapi memastikan bahwa masalah tersebut ada solusinya,” ungkapnya.
Sementara Bupati Luwu Timur, H. Budiman saat membuka sosialisasi dan Bimtek tersebut mengatakan, berbicara tentang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Luwu Timur saat ini diisi oleh SDM Fungsional Auditor sebanyak 23 orang dan Fungsional Pengawas Pemerintah sebanyak 8 orang.
“Apabila dibandingkan dengan jumlah obyek pengawasan yang terdiri atas OPD sebanyak 41 Unit Kerja, Desa sebanyak 124 serta Sekolah Dasar (SD) sebanyak 164 dan SLTP sebanyak 45, maka jumlah SDM sangat minim, sehingga dibutuhkan metode pengawasan yang cerdas, cermat serta efisien yang biasa disebut dengan “Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) yang In Syaa Allah hari ini sampai dengan dua hari kedepan dapat dimatangkan melalui Bimtek PPBR dan Bimtek Audit Kinerja,” jelasnya. (rls)

