POLMAN, BKM — Penentuan warga miskin penerima bantuan di Desa Tumpiling Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar tampaknya patut dicontoh oleh desa lain di Kabupaten Polman. Pasalnya kriteria peneriman Bantuan LangsungTunai Dana Desa tahun 2021 beberapa kali dimusyawarahkan dan
disepakati secara bersama-sama.
Hasilnya dibuat dalam bentuk baliho dan dipasang di ruang publik pada dinding depan Kantor Desa Tumpiling. Sehingga syarat warga miskin penerima BLT cukup transparan dan mudah diakses, dibandingkan desa-desa lain yang sama sekali tidak ada.
Pensyaratan bagi calon penerima BLT dana desa tampaknya cukup baik dan layak diapresiasi. Setiap penerima bantuan miskin mengaku miskin sudah bisa terukur secara oprasional ketimbang penentuan penerima bantuan miskin tanpa kriteria yang disepakati dengan jelas dan tidak dipublikasikan di ruang publik yang bisa diaksesmasyarakat umum.
Kades Tumpiling Abd Rahman saat ditemui diruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Menurutnya membuat syarat seperti itu taks emudah seperti itu, karena beberapa kali kita rapat, dihadiri BPD, tokoh masyarakat, Babinsa, Kades, Kadus dan pihak terkait untuk merumuskan kriteria orang miskin penerima bantuan di
Desa Tumpiling.
Hasil rumusan digunakan sebagai alat penjaringan warga yang memenuhi syarat. Data penerima bantuan tahun kemarin sebanyak 146 orang penerima setelah disaring menggunakan kriteria tersebut hasilnyas isa menjadi 93 orang penerima bantuan.
Dalam hal menentukan siapa yang berhak menerima bantuan menggunakan
kriteria yang telah disepakati tersebut.
”Tidak pernah menuntut bahwa harus orang ini atau keluargaku ini dikasi
bantuan. Hal seperti itu tidak bisa kita terapkan karena apa yang telah menjadi kesepakatan maka itulah yang jadi acuan dan tak pernah saya memuntut bahwa ini harus masuk, karena kita semua hasus sesuai kesepakaran dan tidak mau ambil resiko,” jelas Kades Abd Rahman. (*)

