Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Harus Serius Atasi Prostitusi Anak

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta ketegasan dari Pemerintah Kota Makassar untuk menyikapi maraknya aksi prostitusi dan seks bebas di kota ini. Termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Hal tersebut ditegaskan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menanggapi temuan dinas sosial saat razia pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah penginapan dan wisma di dalam kota Makassar.
Menurutnya, perlu ada langkah tegas dari pemerintah kota untuk mengontrol hal ini. Evaluasi terhadap Hotel dan Wisma di Makassar perlu dilakukan.
“Regulasi itu sebenarnya sudah ada sejak dulu, bagaimana tentunya aturan-aturan itu tetap diperketat oleh pihak-pihak hotel. Kedua adalah, memang apa yang ditemukan baru-baru ini oleh dinsos, memang ini penyakit masyarakat, tapi sekali lagi pemerintah tidak bisa diam begitu saja,” tegasnya.
Hotel kata dia perlu menelaah dengan baik tamu-tamu yang hadir. Terlebih banyaknya anak-anak di bawah umur yang terlibat mengindikasikan lemahnya pengawasan.
“Kami akan sampaikan terkait dengan pentingnya kembali regulasi yang selalu diingatkan oleh pihak-pihak hotel, apalagi misalkan yang masuk itu anak-anak baru gede (ABG), di bawah umur, itu memang penting,” katanya.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar memperketat pengawasan terhadap anaknya. Tak hanya memebebankan hal ini ke pemerintah kota.
Legislator PKS tersebut menambakan, dewan akan membicarakan hal ini bersama dengan dinas pariwisarta pada monitoring dan evaluasi mendatang.
“Insyaallah saya sendiri yang akan sampaikan terkait dengan pentingnya regulasi bermalam di hotel itu dipantau dengan ketat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim, mengatakan, ada 20 orang yang sempat dijaring di hotel, telah ditindaklanjuti. Dua diantaranya yang dilaporkan berstatus PSK kini telah dibawa ke Balai Rehabilitasi Wanita Pekerja Seks Komersial Mattirodaceng.

Sebanyak 18 lainnya yang merupakan pasangan muda-mudi yang kedapatan sudah dipertemukan dengan orang tuanya masing-masing.
Ia melanjutkan, dua diantaranya dikonfirmasi berstatus anak di bawah umur, masing-masing berumur 17 tahun.
“Memang yang didapat itu masing-masing masih 17. Terkait anak-anak yang terlibat ini kita tekankan ke orang tua untuk senantiasa menjaga anak-anaknya,” katanya.
“Yang jelas kedepannya kita akan gencarkan pengawasan kita kepada anak-anak ini,” tutupnya.(nug)

Exit mobile version