Site icon Berita Kota Makassar

UMK Makassar Naik Rp39.559

MAKASSAR, BKM –Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sudah ditetapkan pada 19 November 2021. Besarannya Rp3.165.876. Ada kenaikan sekitar Rp100 ribu dibanding UMP 2021 yang besarannya Rp3.052.000.
Jika UMP sudah ditetapkan, khusus untuk Upah Minimum Kota (UMK) baru dibahas dengan melibatkan pihak tripartit, yakni perwakilan dari organisasi buruh, perusahaan, dan Pemerintah Kota Makassar, Selasa (23/11).

Pembahasan berjalan alot sebelum diputuskan kenaikan UMK tahun depan sebesar 1,2 persen atau Rp39.559.
Jadi, jika UMK Makassae tahun ini sebesar Rp3.255.423, maka tahun depan menjadi Rp3.294.982.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba,mengatakan, penentuan sempat tertunda beberapa kali lantaran belum quorumnya anggota dewan pengupahan.
Pembahasan penentuan UMK tahun depan berjalan cukup alot. Namun setelah melakukan pembahasan dengan menghitung indikator yang mempengaruhi UMK maka disepakati kenaikan sebesar 1,2 persen.
Indikator yang dimaksud adalah angka kemiskinan, pengangguran, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sejumlah indikator lainnya.
Hasil rapat dewan pengupahan terkait UMK tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Wali Kota Makassar.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayyang, menjelaskan, bagi Apindo, kenaikan sebesar 1,2 persen itu cukup berat.
“Dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, kami berharap UMK tahun depan tidak naik. Tapi karena itu sudah ditetapkan, kita akan ikuti,” ungkapnya.
Berbeda dengan Apindo, Mulyadi Arief, anggota dewan pengupahan unsur pekerja dari organisasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebenarnya berharap agar kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 8 persen dengan berbagai pertimbangan.
“Namun sayang usulan tersebut tidak diakomodir,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version