MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menyetujui besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) sesuai hasil rapat tripartit dewan pengupahan sebesar 1,2 persen, yang digelar Selasa lalu.
Seperti diketahui, besaran kenaikan yaitu Rp 39.559 atau 1,2 persen menjadi Rp 3.264.982.
Danny Pomanto mengatakan, SK Penetapan UMK Tahun 2022 sudah ditandatanganinya. Diapun meminta semua pihak untuk menerima hasil keputusan bersama.
“UMK sudah saya tandatangan. Ini harus menghargai hasil keputusan dewan pengupahan, sehingga apa pun keputusan nya saya hanya menetapkan,” ujarnya.
Dia menyadari hal itu belum bisa memenuhi harapan karyawan swasta. Sebab, mereka mendesak agar upah dinaikkan hingga 10 persen.
“Memang ada yang tidak puas, itu bagian dari kita harus mengerti bahwa inflasi dan kondisi negara tidak sebaik dulu,” jelasnya.
Namun perlu melihat kondisi saat ini, dimana perekonomian dan dunia usaha belum pulih lantaran masih dipengaruhi pandemi covid-19.
“Doakan negara kita lebih baik pasti UMK,” sambungnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba menjelaskan, penghitungan UMK berdasarkan beberapa variabel.
Acuannya, undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang kemudian diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Disebutkan indikator yang digunakan seperti data dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita dan lainnya.
“Kami juga menambahkan satu item terkait survei monitoring kelayakan hidup di lima pasar tradisional di Makassar,” jelasnya.
Usai penetapan, UMK terbaru bakal berlaku mulai 1 Januari 2022. Lebih lanjut, Nielma menilai kenaikan UMK 1,2 persen sudah cukup representatif untuk pekerja di Makassar.
Jika dinaikkan ke angka 8 persen, dikhawatirkan justru para pengusaha tidak mampu membayar upah pekerja.
“Kalau dinaikkan terlaku tinggi, bisa-bisa usaha kolaps. Akhirnya pengangguran terbuka dan PHK meningkat, karena perusahaan tidak mampu membayar upah. Kami ingin semua stabil. Kami memihak ke buruh, juga memperhatikan keberlanjutan usaha,” tutupnya. (rhm)
