GOWA, BKM — Pelaku teror busur yang selama beberapa hari lalu membuat resah warga pengguna jalan di poros Bontomanai-PKG, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, berhasil diamankan personel Polsek Bontomarannu 2×24 jam. Peristiwa pembusuran itu terjadi Selasa malam (23/11) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pelaku U (19) ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan, dua hari setelah aksi busur yang dilakukannya kepada korban AB (25). Akibat pembusuran itu, AB mengalami luka di ibu jari tangan kanannya.
Saat penyidik Polsek Bontomarannu merilis kasus U ini di halaman Mapolsek Bontomarannu, Senin (29/11) pukul 12.00 Wita dipimpin Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, pelaku mengaku sakit hati.
Sakit hatinya, kata U, lantaran korban AB telah mengambil pacarnya dan dibonceng tanpa sepengetahuan dirinya. ”Iya, saya sakit hati. Karena dia (korban) membawa pergi pacar saya,” aku U saat diberondong pertanyaan sebab musabab melakukan pembusuran di jalan dan di tengah malam yang membuat warga lainnya menjadi resah.
Bahkan, kata Kasi Humas AKP Mangatas Tambunan, karena resah dengan adanya aksi busur yang dilakukan pelaku U, membuat sejumlah warga mengupload di medsos dan menyebarkan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati melintas di poros Bontomanai-PKG akibat adanya aksi busur tersebut.
”Jelas aksi busur yang dilakukan pelaku telah membuat masyarakat lainnya menjadi resah dan was was untuk melintas malam hari di poros itu. Tapi pelaku sudah ditangkap dan diimbau masyarakat untuk tidak perlu resah lagi,” kata AKP Mangatas Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Arman.
Dari aksi U ini, polisi mengamankan sebuah sweater warna hitam dan dua batang anak panah milik pelaku.
Kronologi pembusuran dibeberkan Ipda Arman. Kejadian berawal ketika pelaku U sementara duduk-duduk bersama pacarnya di salah satu wilayah di Sungguminasa. Saat itu pelaku pergi buang air kecil.
Sekembalinya melihat korban datang menggunakan sepeda motor dan menemui pacar pelaku lalu pergi bersama. Melihat hal itu, pelaku sakit hati lalu bersama satu rekannya yakni AA mengejar korban AB yang membawa pacar pelaku, namun kehilangan jejak.
Tidak puas karena belum menemukan korban dan pacarnya itu, akhirnya U dan AA kembali mencari jejak korban. U berhasil menemukan korban bersama rekan-rekannya sementara duduk-duduk di pos ronda di salah satu wilayah di Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, pada Selasa (23/11) pukul 22.30 Wita.
Melihat hal itu, pelaku dan rekannya menghentikan kendaraan lalu menarik dan mengarahkan busur ke arah korban yang mengakibatkan ibu jari tangan kanan korban terluka.
Paska pembusuran, pelaku melarikan diri ke arah Pattallassang Kabupaten Gowa lalu ke kota Sungguminasa. Korban yang kehilangan jejak saat mengejar pelaku U, akhirnya langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.
Pihak Polsek Bontomarannu lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang tidur siang di rumahnya di Dusun Sarite’ne, Desa Bilibili, Kecamatan Bontomarannu, pada Kamis siang (25/11) pukul 14.00 Wita, kemudian langsung ditangkap.
Setelah menjalani pemeriksaan dan polisi menelusuri asal busur yang dimiliki pelaku U, ternyata U diketahui adalah komplotan genk motor Pelor di Sungguminasa. ”Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak 26 November kemarin paska dilakukan gelar perkara.
”Dari perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang menguasai, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.,” kata AKP Mangatas Tambunan. (sar)
