MAKASSAR, BKM — Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat kini terancam diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, ia divonis bersalah dan dijatuhi empat tahun penjara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menjelaskan, saat ini Edy masih dalam status pemberhentian sementara. Namun begitu, pihaknya juga memantau dan mengikuti persidangan terkait kasus yang membelit Edy.
”Kalau putusannya sudah inkrah, baru kita perjelas statusnya. Inkrah itu artinya putusan pengadilan di tingkat pertama ini tidak dibanding. Jadi kalau dibanding, belum inkrah.
Kalau sudah inkrah diberhentikan dengan tidak hormat.
Dalam pemberhentian sementara ini, 50 persen gaji. Kalau sekarang ini masih pemberhentian sementara karena masih berproses,” terang Imran, kemarin.
Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, Edy dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Yang dinilai majelis hakim telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan terdakwa Edy Rahmat, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan keterangan secara berterus-terang dalam persidangan, menyesali
perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.
”Memperhatikan pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, dengan ini menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta, subsidiar dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar, Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Abdi Manaf menilai tidak adil. “Majelis hakim tidak menyinkronkan fakta hukum dan saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan. Mestinya Edy Rahmat ini dibebaskan oleh majelis hakim. Untuk sementara kita masih pikir-pikir,” terangnya. (mat-jun)
