Site icon Berita Kota Makassar

Tanpa DID, Dana Transfer Pusat untuk Pemkot Rp1,853 T

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 dari pemerintah pusat. Alokasi dana transfer ke daerah tersebut diserahkan secara virtual, Senin (29/11).
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto menerima DIPA simbolis tersebut dari kediaman pribadinya di Jalan Amirullah, Senin (29/11). Ia didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Anshar.

Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo menekankan ke daerah untuk memaksimalkan penggunaan anggaran guna penanggulangan covid-19, dan mendorong perbaikan ekonomi dengan berbagai program seperti program sosial untuk masyarakat.
“Tahun 2022, badai covid masih menjadi ancaman. APBN memiliki peran sentral untuk digunakan menghadapi tantangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. Lanjutkan penanggulangan covid dan jaga keberlanjutan program sosial masyarakat,” kata Jokowi via virtual.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, sesuai instruksi presiden, Pemkot Makassar tahun 2022 memang tetap akan fokus pada penanganan covid-19. Selain itu, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa tahun depan harus fokus pada penguatan fiskal, yang berarti harus dilakukan upaya untuk kebangkitan ekonomi.
“Jadi sudah benar apa yang dilakukan Pemkot Makassar. Apa yang diprogramkan melalui APBD 2022, mencerminkan program yang diharapkan pemerintah pusat. Kita ada program Tettere, Co’mo, Lorong Garden, Star Up Lorong, semua ada,” urai Danny.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Helmy Budiman menerangkan, alokasi anggaran transfer pemerintah pusat untuk Pemkot Makassar tahun 2022 mendatang sebesar Rp1,853 triliun. Dibanding tahun 2021, angka tersebut mengalami kenaikan Rp68.501.115.000. Tahun lalu, dana transfer yang diserahkan sebesar Rp1.785.462.059.
Rincian dana transfer yang diterima Pemkot Makassar untuk tahun depan adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1.257.670.890, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp47.028.678.000. Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp442.543.697.000, serta Dana Bagi Hasil (DBH) berjumlah Rp106.719.902.000.
Sayangnya tahun depan, kata Helmy, Pemkot Makassar tidak mendapat kucuran dana insentif daerah (DID) karena BPK memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan APBD 2021. “Padahal kalau kita meraih opini WTP, dana insentif daerah yang bisa kita peroleh berkisar Rp30 miliar. Tahun 2021 ini, Pemkot Makassar dapat DID berkisar Rp30,304 miliar,” ungkap Helmy kepada BKM, kemarin. (rhm)

Exit mobile version