RANTEPAO, BKM.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara (Torut), Selasa (30/11) kemarin, menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 sebesar Rp1.040.081.739.700,
Sebelum penetapan Perda APBD, 7 fraksi di DPRD Torut sepakat Ranpeda Nota Keuangan APBD Tahun 2022 setuju untuk ditetapkan menjadi APBD.
Paripurna dewan dipimpn Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama.
Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, sambutannya menerima APBD Torut uraikan,
sumber pendapatan APBD Toraja Utara TA 2022, diantaranya pendapatan asli daerah (PAD) Rp 69.840.640.900, pendapatan tranfer Rp 921.869.248.800, dan transfer pemerintah pusat Rp 878.005.868.000.
Demikian pula transfer antar daerah Rp 119.966.904.000, pendapatan daerah yang sah Rp 48.371.850.000,
target belanja daerah Rp 1.042.081.739.700, serta sisa lebih pembiayaan anggaran 0 rupiah.
Lanjut Frederick V.Palimbong,
terima kasih atas saran dan masukan dari anggota dewan, sebab rekomendasi dan catatan dari fraksi DPRD akan menjadi perhatian bagi pemerintah kabupaten, ujar Frederick (agus).
