SIDRAP, BKM — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 sebagai perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sidrap.
Hari pertama, Senin (29/11) sosialisasi digelar di dua kecamatan yakni Kecamatan Watang Pulu dan Baranti Kecamatan, di Aula Kantor Camat. Di Kecamatan Watang Pulu, kegiatan dihadiri Sekretaris Bapenda, Muhammad Subhan, Camat Watang Pulu, Andi Surya Prajahadiningrat, dan Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman, serta sejumlah staf Bapenda. Diikuti para lurah dan kades serta para pembantu kolektor.
Muhammad Subhan mengatakan, terbitnya peraturan daerah ini karena adanya keluhan masyarakat terkait peningkatan pembayaran PBB pada tahun 2021.
“Merespon keluhan masyarakat, Bupati menugaskan kepada Bapenda untuk melakukan perubahan regulasi” ungkapnya.
Kenaikan pajak ini muncul, terang Subhan, karena tuntutan regulasi atau aturan sebagaimana diamanatkan pada UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Disebutkan, Nilai Jual Objek Pajak seharusnya dievaluasi atau dilakukan perubahan sekali dalam tiga tahun.
“Sebagai tindak lanjut dari aturan ini, maka pada awal tahun anggaran kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 itu merekomendasikan kepada pemda, dalam hal ini Bapenda, untuk melakukan perubahan tarif NJOP,” katanya.
Setelah terjadi perubahan NJOP, lanjut Subhan, itu berdampak juga pada kenaikan tarif juga pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sehingga salah satu sikap dan instrumen Bapak Bupati untuk mengakomodir keluhan-keluhan masyarakat, maka harus ditinjau dan direvisi perdanya,” katanya.
Bapenda selaku leading sektor, melakukan perumusan sehingga rancangan tersebut disampaikan ke DPR.” Setelah dibahas hasil persetujuan itu dilakukan harmonisasi di Biro Hukum Provinsilalu dilakukan evaluasi di Kantor Kemendagri dan Kemenkeu, sehingga setelah ditetapkan dan disahkan, peraturan daerah tersebut segera disosialisasikan.
menyampaikan terima kasih “Terima Kasih kepada Bupati yang telah mendengar keluhan masyarakat terkait dengan kenaikan PBBP2 tahun 2021,” ujar Camat Watang Pulu, Andi Surya (ady/C)
