MAKASSAR, BKM — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Gubernur Sulsel non aktif HM Nurdin Abdullah. Akibat perbuatannya menerima gratifikasi dan suap, NA diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Lalu bagaimana dengan status NA sebagai gubernur Sulsel? Nasibnya baru akan diketahui Senin pekan depan. Pengadilan Tipikor Makassar memberi kesempatan kepada selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau tidak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Idham Kadir, mengatakan pemberhentian Nurdin sebagai gubernur baru akan diketahui Senin, pekan depan. Jika tidak mengajukan banding, maka pemberhentiannya akan segera diproses.
“Kalau banding, harus tunggu prosesnya lagi. Kalau tidak, pekan depan langsung diusulkan pemberhentiannya,” kata Idham di ruang kerjanya, kemarin.
Kata Idham, jika tidak mengajukan banding, maka Biro Pemerintahan akan mengusulkan ke DPRD Sulsel agar Nurdin Abdullah diberhentikan tetap. Pemberhentian akan dilakukan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, hasil paripurna akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Presiden untuk mengeluarkan kepres soal pemberhentian kepala daerah. ”Setelah kepres pemberhentian terbit, kita usul lagi pengangkatan plt gubernur sebagai gubernur,” tambahnya.
Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengaku masih pikir-pikir soal langkah hukum yang akan mereka tempuh selanjutnya. Menurutnya, perlu pembicaraan lebih dulu dengan Nurdin jika ingin banding.
“Kami pikir-pikir untuk banding, tapi konsolidasi dulu baru bersikap. Kami mengedepankan sikap klien,” kata Irwan.
Selain divonis lima tahun penjara, ia Nurdin juga didenda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
bMantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dikenakan pidana pengganti Rp2 miliar dan 350 dollar Singapura. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edhy Rahmat juga sudah divonis empat tahun. Walau begitu, ia masih tetap menerima gaji.
“Masih digaji 50 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Imran Jausi di ruang kerjanya Selasa (30/11).
Imran mengatakan, saat ini Edy masih berstatus pegawai negeri. Ia baru akan diberhentikan jika tidak mengajukan banding.
Setelahnya, pemprov akan mengajukan pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika BKN sudah mengeluarkan rekomendasi, maka penggajian juga akan diberhentikan.
“Tapi kalau mengajukan banding, tunggu lagi sampai selesai. Selama itu, yang bersangkutan tetap mendapat gaji 50 persen,” tambahnya.
Kuasa hukum Edy Rahmat, Abdul Manan mengatakan samapi saat ini dirinya masih yakin kliennya hanya “tumbal” Nurdin Abdullah.
Abdul Manan mengaku berpikir untuk menempuh jalur banding. Namun semua tergantung ke kliennya, Edy Rahmat.
“Pada pledoi kami sebagai penasihat hukum, apa yang ada di fakta lapangan, 100 persen bertentangan dengan pledoi kami. Mestinya, Edy Rahmat ini divonis bebas. Kalau (banding) kami konsultasikan dulu sama Pak Edy Rahmat,” tukasnya.
Edy sendiri divonis empat tahun dengan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan. Majelis hakim menyebut Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (jun)
