Site icon Berita Kota Makassar

Danny: Saya Berhentikan OPD yang Lambat Bergerak

MAKASSAR, BKM — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun 2022 sudah disahkan.Penetapannya cukup cepat karena tidak sampai melewati batas deadline yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengatakan, bersama legislatif, pihaknya memang berupaya mempercepat ketuk palu pengesahan APBD.

Alasannya, agar seluruh OPD pengguna anggaran sudah mulai mempersiapkan program yang akan dilaksanakan tahun depan. Termasuk proyek-proyek yang akan tender.
Dia menginstruksikan, agar seluruh persuratan untuk proses tender yang akan dikerjakan tahun depan, sudah harus rampung Desember. Untuk itu, dia akan menggelar rapat koordinasi (rakor).
“Saya akan lakukan rakor untuk seluruh persuratan tender, harus selesai Desember. APBD sudah ketuk, kenapa na bulan 6 baru jalan tender,” kata Danny.
Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kelemahan-kelemahan yang terjadi di OPD selama ini sehingga proses tendernya lamban berjalan. Untuk itu, akan dibenahi sesegera mungkin.
“Saya sudah tahu kelemahan-kelemahannya, saya akan segera benahi,” lanjut dia.

Khusus untuk OPD yang lamban melaksanakan proses tendernya, akan diberi sanksi tegas. Kalau perlu, Kepala OPD terkait akan diberhentikan.
“Saya akan tindak tegas, saya anggap mereka tidak berkinerja baik. Kalau perlu saya kasih berhentikan OPD yang lambat bergerak untuk mengurus tender,” jelasnya.
Percepatan tender diharapkan bisa memaksimalkan penyerapan anggaran APBD dan menghindari besarnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang tidak terpakai.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan,menambahkan, potensi Silpa tahun ini sebesar Rp800 miliar. Lebih besar dibanding tahun lalu yang sekitar Rp500 miliaran.
Diketahui, 2020 lalu Dinas PU Makasaar mengembalikan anggaran sebesar Rp200 miliar ke kas daerah dan menjadi SiLPA. Anggaran itu dikembalikan lantaran sejumlah proyek tidak cukup waktu untuk dikerjakan. (rhm)

Exit mobile version