MAKASSAR, BKM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar menangkap dua terduga pelaku Narkoba di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
”Terduga berinisial Alen (33) merupakan warga Jalan Tarakan, Kota Makassar. Sedangkan terduga AD (29) alias Rial, warga Kompleks Hartaco Indah,” ungkap Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim, Senin (29/11).
Ipda Burhanuddin mengatakan, berawal dari hasil interogasi terduga Iccang yang telah diamankan sebelumnya oleh anggota Polres Pelabuhan Makassar. Terduga menjelaskan, Narkoba yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari RI (33) alias Alen.
Selanjutnya anggota melakukan observasi dan penyelidikan di Jalan Tarakan. Kemudian mendapati terduga RI (33) bersama AD (29) alias Rial di sebuah rumah kost.
”Barang bukti yang diamankan satu buah botol kaca yang berisi daun ganja kering, satu buah kotak permen warna putih yang berisi daun ganja kering, satu sachet yang berisi dua butir ekstasi (ineks), dua pak kertas papire, satu bungkusan tembakau racikan, satu linting daun ganja sisa pakai dan satu unit timbangan digital,” ujar Ipda Burhanuddina.
Selanjutnya, kedua terduga dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Para terduga akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls)
