Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Sudah Periksa 18 Saksi

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 18 orang saksi. Mereka dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar.

Mereka yang pernah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan kasus ini, mulai dari pejabat dan mantan pejabat PDAM. Di antaranya pejabat dan mantan pejabat bendahara, kepala Seksi Pelaporan, kepala Seksi Akuntansi, kepala Seksi Verifikasi, kepala Seksi Anggaran, kepala Seksi Perbendaharaan, hingga mantan direktur umum periode 2016-2019.
Pada Rabu (1/12), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Masing-masing mantan akuntan publik dan mantan direktur keuangan PDAM Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, membenarkan pemeriksaan tersebut ketika dikonfirmasi, kemarin. “Hari ini (kemarin) ada dua orang saksi yang diperiksa oleh penyidik,”ujarnya.

Kedua saksi tersebut merupakan mantan akuntan publik (auditor) PDAM Kota Makassar periode 2016, 2017, dan 2018. Serta mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar periode 2017, 2019 berinisial KB.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.
Di antaranya adalah BPK merekomendasikan ke wali kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar. Kedua, merekomendasikan kepada wali kota agar memerintahkan direktur utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar. (mat)

Exit mobile version