GOWA, BKM — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2022 akhirnya disahkan menjadi Perda APBD 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang dilaksanakan pada Selasa malam (30/11) di gedung DPRD Gowa. APBD ini diketuk palu pada pukul 21.30 Wita oleh Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan para anggota dewan serta para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa yang telah melakukan pembahasan bersama TAPD Pemerintah Kabupaten Gowa. Sehingga APBD 2022 bisa disahkan sebelum memasuki tahun 2022.
Sinergitas ini mencerminkan adanya kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai satu tujuan bersama, yaitu membangun Gowa lebih baik guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Adnan pun berharap APBD 2022 bisa dikelola dan digunakan dengan efektif, efisien dan juga akuntabel dengan tujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kemajuan Kabupaten Gowa.
Apalagi kata ayah dua anak ini, APBD 2022 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Disebabkan, dana transfer dari pusat yang diterima Pemerintah Kabupaten Gowa mengalami penurunan dibanding APBD 2021.
”Kondisi ini tentu tidak terlepas dari keadaan penerimaan keuangan negara yang juga itu berfluktuatif dan juga dinamis, sehingga Dana Transfer Umum atau DTU yang menjadi sentral pembiayaan pada rancangan APBD 2022 kita menempati porsi anggaran sebesar 85,22 persen dari total rencana penerimaan tahun anggaran 2022,” papar Adnan.
Adnan yang juga Sekjen APKASI ini menyebutkan, penurunan juga tidak terlepas dari dampak pandemi covid-19 yang melanda Indonesia termasuk Kabupaten Gowa. Olehnya itu, dirinya berharap Kabupaten Gowa melewati ujian pandemi covid-19 sehingga segala rencana yang telah tetapkan bersama dapat berjalan dengan baik lancar dan sesuai dengan harapan.
Secara terinci, APBD 2022 Gowa meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1.755.915.785,379, belanja daerah sebesar Rp1.931.048.285,379, defisit belanja atas pendapatan sebesar Rp175.132.500.000. Untuk pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp221.834.500.000, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp46.702.000.000, surplus pembiayaan sebesar Rp175.132.500.000, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah nol rupiah.
Juru bicara Banggar DPRD Gowa, Siti Haniah Hafid, mengatakan sebelum ditetapkan, APBD 2022 sebelumnya telah dilakukan berbagai tahap pembahasan oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan SKPD.
Hal ini dilakukan, kata Hasniah untuk menyamakan pandangan agar Kabupaten Gowa memiliki program dan kegiatan yang ada dalam APBD betul-betul sesuai dan menyentuh masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
”Melalui pembahasan tersebut ada titik temu dan kebersamaan pandangan atas pemerintah daerah dan DPRD yang selanjutnya disepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ulas legislator PKB ini.
Selain penetapan rencana kerja DPRD Gowa tahun 2022, juga dilakukan paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. (sar)
