Site icon Berita Kota Makassar

FH Unhas dan Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi

MAKASSAR, BKM–Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) melakukan kerjasama dan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Ditjen Imigrasi dan FH Unhas. Penandatanganan MoA ini dihadiri langsung oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana dan Dekan FH Unhas Prof Farida Patittingi, di Jakarta Selasa (30/11), lalu.
Kerjasama ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 35 tahun 2021 mengenai Konsultan Keimigrasian, yang memungkinkan bagi para pengguna layanan keimigrasian untuk memanfaatkan jasa konsultan keimigrasian untuk layanan konsultasi maupun bantuan kepengurusan dokumen.

Berdasarkan Permen tersebut, konsultan keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan telah dinyatakan lulus. Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi oleh sebuah kantor konsultan keimigrasian.
Sebagai implementasi dari Permen tersebut, Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan delapan kampus yang ada di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan sertifikasi bagi para konsultan Keimigrasian.

Salah satu institusi dari kedelapan kampus yang dilibatkan adalah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas).
Dalam sambutannya, Dirjen Imigrasi menuturkan bahwa,dengan adanya program tersebut, maka ke depannya layanan keimigrasian akan semakin mudah diperoleh oleh masyarakat. “Program ini akan melibatkan beberapa perguruan tinggi di Indonesia sebagai mitra dalam pelaksanaan pelatihan sertifikasi konsultan keimigrasian,” jelas Prof Widodo Ekatjahjana.
Hal senada juga disampaikan oleh Dekan FH Unhas, Prof Farida Patittingi, bahwa program ini akan sangat membantu masyarakat dalam hal pelayanan keimigrasian, termasuk di Sulawesi Selatan, seperti halnya usaha biro perjalanan haji dan umroh, traveling maupun perusahaan penyedia layanan kerja.” Tentu semua itu membutuhkan beberapa kelengkapan dokumen sebagai syarat, misalnya kartu izin tinggal bagi orang asing, perpanjangan dokumen Imigrasi dan dokumen lainnya,”ujarnya.(*)

Exit mobile version